PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Calon jemaah haji asal Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang gagal berangkat menuju tanah suci Mekkah tahun ini bisa menarik dana pelunasan dan tidak akan membatalkan jatah kursi keberangkatan haji para calon jemaah.

Plt Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kobar, Taufiq Alamsyah mengatakan penarikan dana haji tidak membatalkan jatah kursi para calon jemaah dengan syarat yang ditarik hanyalah dana pelunasan bukan dana haji keseluruhannya.

"Pengambilan uang pelunasan tidak akan membatalkan jatah kursi calon jemaah, jadi dana setoran awal Rp 25 juta jangan ditarik. Maka dengan demikian para calon jemaah haji ini dapat melanjutkan masa tunggu, hingga pemerintah membuka kembali pemberangkatan haji," katanya, Minggu 27 Juni 2021.

Diketahui ada 136 calon jemaah haji asal Kobar gagal berangkat pada ibadah haji 2021, lantaran sebelumnya keputusan Kementerian Agama yang meniadakan perjalanan haji dari Indonesia ke Arab Saudi. Dalam keputusannya ini Kemenag mempertimbangkan tiga hal yaitu, kesehatan, keselamatan, dan keamanan.

Namun calon jemaah haji akan dinyatakan membatalkan keberangkatan haji, apabila dana yang ditarik adalah dana haji seluruhnya. Maka untuk tahun selanjutnya, apabila ingin berangkat haji, mereka harus mendaftar ulang kembali.

--page

"Kalau dana haji ditarik semuanya, maka ia gagal berangkat haji. Kalau mau haji lagi ya daftar seperti awal. Sedangkan bila yang ditarik adalah dana pelunasan saja, maka apabila ada keberangkatan haji tahun selanjutnya, hanya perlu melunasi kembali," ungkapnya.

Ia mengungkapkan jika sejauh ini para calon jemaah haji asal Kobar belum ada yang melakukan penarika dana pelunasan haji. Apabila ada yang ingin melakukan penarikan dipersilahkan dan akan dilayani.

"Para jemaah yang tahun ini gagal berangkat, maka pada akan diprioritaskan berangkat pada tahun 2022, namun hal tersebut melihat dan menunggu kebijakan pemerintah," pungkasnya. (DANANG/B-6)