KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran DPRD Kabupaten Kapuas melalui Pansus III bersama Pemkab sedang membentuk Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang protokol kesehatan (prokes).

Ketua Pansus III DPRD Kapuas, Darwandie mengatakan DPRD dalam hal kerangka pembentukan Perda tentang prokes semata mata tidak hanya memandang dari satu sisi atau aspek saja. Artinya tidak hanya memandang dari aspek yuridiknya saja.

"Karena ini adalah yustisi. Jadi tidak memandang dari satu aspek saja. Kita secara full dan penuh cermat juga memandang aspek sosial dan politiknya," katanya, Minggu 27 Juni 2021.

Politisi PPP ini menjelaskan Raperda ini bersifat peraturan yang dilaksanakan terus menerus maka pihaknya harus berhati-hati.

"Sehingga di dalam hal pembentukan Perda ini diharapkan menjadi produk hukum bersifat produktif, kemudian berdaya guna dan humanis. Ini yang dipandang dari DPRD saat ini," ucapnya.

--page

Pihaknya saat ini masih melakukan dan mempelajari dengan kaji banding atau kaji tiru ke daerah atau wilayah lain yang sudah menerapkan dan mengimplementasikan Perda tentang Prokes.

"Tentunya kita harus cermat dalam menyusun Perda sebagai salah satu upaya dalam memutus mata rantai penularan covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)