SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapliansyah dan istrinya Sri Devi terancam 20 bulan penjara atas perbuatannya mencuri tas pemilik toko baju Nur Azizah

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP," kata jaksa Rahmi Amalia dalam tuntutannya

Fakta yang terungkap di persidangan Senin, 28 Juni 2021 terungkap kalau keduanya melakukan perbuatannya pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 21.10 WIB di Toko Azizah, Jalan Pemuda, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu Rapliansyah berhenti di TKP menyuruh istrinya mengambil tas korban,  di mana di tas itu terdapat sejumlah barang berharga seperti 2 buah ponsel, uang Rp 2,5 juta, ATM BCA yang berisi uang Rp 4 juta, cincin dan gelang serta KTP dan ATM BTN.

Terdakwa juga bisa mengambil uang yang ada di dalam ATM korban tersebut Rp 3,9 juta. Akibat kejadian itu korban alami kerugian Rp 14 juta.

--page

Dalam tuntutan jaksa, barang bukti ponsel, tas dan ATM korban dikembalikan kepada korban sementara motor dikembalikan kepada terdakwa. (NACO/B-6)