KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Selama Juni 2021, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Satgas Bidang Hukum telah melakukan 10 kali Operasi Yustisi, dan telah menjaring sebanyak 277 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kapuas.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Syahripin melalui Kepala Seksi Penegakan, Teddy Purwanto bahwa kegiatan tim yang terdiri dari TNI/Polri dan instansi terkait.

"Didapati pelanggaran masyarakat yang beraktivitas diluar dan rumah tidak menggunakan masker serta dua tempat usaha cafe masih belum menerapkan prokes,” kata Teddy, Senin 28 Juni 2021.

Diketahui, para pemilik tempat usaha yang dijaring oleh petugas tidak menyiapkan fasilitas cuci tangan dan masih belum memberi jarak tempat duduk serta pengunjungnya tidak diingatkan oleh pemilik atau pengelola cafe untuk mengunakan masker.

“Untuk sanksi yang diberikan bagi pelanggar prokes masih kita kenakan sanksi sosial yang sifatnya mengedukasi dan setelah pelanggar menjalankan sanksi, pelanggar kita imbau untuk mentaati prokes," ucapnya.

--page

Selain itu, lanjut dibagi pelanggar protokol kesehatan tidak mampu, masker diberikan oleh Tim Yustisi disediakan oleh Polres Kapuas dan langsung dipasangkan oleh Tim Yustisi.

"Kami berharap kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dapat terus meningkat guna memutus mata rantai covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)