SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pangki Suwito, pembawa 3 senjata tajam terancam hukuman selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa Rahmi Amalia.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata jaksa.

Adapun senjata tajam yang jadi barang bukti dalam kasus residivis kambuhan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Senin, 28 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan saat melakukan pengancaman kepada pamanny, saat itu terdakwa membawa 3 buah sajam, di mana 2 buah jenis golok dan 1 jenis badik penusuk.

Badik disimpan dalam tas sementara itu golok digantung di pinggangnya. Karena meresahkan, terdakwa diamankan oleh anggota Pospol Pelantaran.

--page

Saat sidang tersebut, terdakwa menyebut membawa sajam itu untuk jaga diri serta menakut-nakuti pamannya yang ngomel dengan keponakannya itu.

Warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan pada Selasa, 23 Februari 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan Poros Pelantaran- Parenggean, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)