BORNEONEWS, Sampit - Sidang perdata yang diajukan M Abdul Fatah kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya berlanjut ke pemeriksaan setempat.
Pada pemeriksaan itu, kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan dan masuk dalam izin Hutan Tanaman Industri (HTI) ternyata terdapat kebun sawit dan karet warga.
Bahkan tanah milik penggugat yang didapat dari Abdul Hadi dan keluarganya itu kini menjadi areal perkebunan sawit. Itu memperkuat fakta persidangan sebelumnya jika Abdul Fatah menanami sawit itu mengganti tanaman yang sudah tidak produktif.
Di sana juga banyak sawit yang sudah tidak produktif itu roboh. Dan kebun Abdul Fatah itu berbatasan dengan kebun sawit warga dan belukar.
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan objek.
"Kami berikan kesempatan terlebih dahulu kepada penggugat untuk menunjukkan batas-batasnya. Di mana saja," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Senin, 28 Juni 2021.
Pihak Abdul Fatah berserta pemilik tanah asal Abdul Hadi dan keluarga menunjukkan titik lokasi dan batas tanah mereka yang berlokasi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan dengan luasan sekitar 12 hektare.
--page
"Dari keseluruhan global itu yang kita ukur tadi (12 hektare), yang masuk dalam 6 surat yang kini dikuasai Pak Abdul Fatah" kata Rendra Ardiansyah, kuasa hukum penggugat.
Menurut Rendra, mereka juga sudah menunjukkan objek batas-batasan lahan. "Sangat jelas dari batas itu ada pemiliknya, milik perorangan, bukan perusahaan," tukasnya.
Rendra optimistis gugatan mereka dikabulkan, karena itu lahan milik kliennya dan milik masyarakat setempat. Sehingga SK 529 tentang peta kawasan hutan merupakan peta lokasi yang jadi dasar pihak Gakkum untuk menindak Abdul Fatah, merupakan peta penunjukkan dan bukan penetapan. Dan dinilai bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi.
Kemudian kesempatan yang sama juga diberikan kepada pihak tergugat menunjukkan areal yang diklaim sebagai kawasan hutan tersebut.
"Titik yang ditunjukkan oleh penggugat tadi benar sesuai dan kawasan hutan," tegas perwakilan pihak Gakkum.
Dalam kesempatan itu juga hadir sejumlah masyarakat yang tanahnya berbatasan dengan tanah Abdul Fatah dengan luasan 12 haktare tersebut. Serta masyarakat pemilik tanah di sekitar objek tersebut.
"Ini tanah masyarakat semua, tidak ada di sini tanah perusahaan HTI yang seperti mereka sebut itu," tegas Abdul Hadi.
--page
Seperti diketahui, dalam gugatan disebutkan kalau tergugat dianggap melawan hukum setelah melakukan penindakan kepada Abdul Fatah secara pidana karena dianggap merambah kawasan hutan
Apabila diperhitungkan dalam isi gugatan itu maka penggugat mengalami kerugian yakni membeli tanah tersebut sebesar Rp. 87.650.000, biaya pengelolaan lahan dan biaya penanaman kepala sawit yaitu sebesar Rp. 100.000.000, sehingga kerugian Materil yang timbul akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar: Rp. 187.650.000
Bahwa kerugian Inmateril yang timbul akibat Perbuatan Tergugat yang melawan hukum sebagaimana Pasal 30 Huruf (b), Peraturan Presiden Nomor: 88 tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan; yang melakukan penangkapan, hingga penahan serta penetapan Penggugat sebagai Tersangka adalah kerugian moril, dan penderitaan serta pelanggaran Hak Asasi Manusia, bahwa apabila di nominalkan sebesar Rp. 1.500.000.000.
Mereka juga dalam gugatan perdata itu jika terus berlanjut memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sampit atau Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk kira juga menetapkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- Perhari yang harus dibayarkan oleh Tergugat. (NACO/B-11)









