BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah menyampaikan, izin untuk pembukaan ritel modern menjadi kewenangan dari kepala daerah.
Namun, ia menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan disetujui atau tidaknya membuat izin tersebut.
“Petugas kami akan melakukan survei ke lokasi untuk melihat kesesuaiannya. Jadi kalau di lokasi yang diajukan terlalu banyak, tentu akan menjadi pertimbangan untuk tidak disetujui,” jelasnya, Senin 28 Juni 2021.
Fordiansyah mengatakan, keberadaan ritel modern juga menunjukan bahwa perkembangan ekonomi masyarakat, khususnya di Palangka Raya semakin maju.
Sejauh ini, ia melihat belum ditemukan adanya aksi protes dari warga maupun pelaku usaha terkait keberadaan ritel modern di lingkungannya.
--page
Ia menilai keberadaan ritel modern tersebut bisa membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat. Apalagi dengan adanya ritel modern yang buka sampai 24 jam yang sangat membantu masyarakat.
“Keberanaan ritel modern ini juga membantu masyarakat. Ritel modern ini bisa menjangkau sampai ke rumah sakit, bandara atau fasilitas lainnya, dengan waktu operasional yang panjang, bahkan sampai 24 jam,” pungkasnya. (HERMAWAN DP/B-7)









