BORNEONEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, Nadalsyah menyampaikan pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 ke DPRD untuk dibahas bersama, Senin, 28 Juni 2021.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Hj Mery Rukaini didampingi Bupati, Wakil Bupati, Wakil Ketua I dan II DPRD. Turut hadir sekda, anggota DPRD, unsur FKPD, dan kepala perangkat daerah.
Dalam kesempatannya, Nadalsyah menyampaikan pengajuan raperda ini merupakan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diubah beberapa kali.
“Terakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Nadalsyah.
Dia menambahkan, Pemkab Barito Utara telah menyampaikan LKPD Tahun 2020 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Hasilnya, Barito Utara meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk ketujuh kalinya berturut-turut.
--page
Selain itu, wujud pelaksanaan APBD 2020 yang tertuang dalam raperda yakni sebelum perubahan dan sesudah perubahan, realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan pencapaian target kinerja keuangan. (RAMADHANI/B-11)









