MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Dalam rangka mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), anggota Bhabinkamtibmas Polsek Teweh Tengah, jajaran Polres Barito Utara, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi 'Setop Karhutla' di Wilayah Hukum Polsek Teweh Tengah, Senin, 28 Juni 2021.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, dalam sosialisasi itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan berikut ajakan untuk tidak membakar hutan dan lahan.

“Beberapa kegiatan yang kami laksanakan di antaranya menyampaikan imbauan melalui pembentangan spanduk tentang karhutla, menyampaikan imbauan kepada warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, serta penyampaian sanksi dan peraturan yang mengatur tentang Karhutla,” jelasnya.

"Sanksi bagi pembakar hutan dan lahan akan diancam hukuman 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Dia melanjutkan, sanksi tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

--page

“Semoga dengan adanya sosialisasi semacam ini dapat memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan,” pungkasnya. (RAMADHANI/B-7)