BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan masa pandemi covid-19, Senin, 28 Juni 2021.
Salah satu isinya, pemberlakuan jam operasional bagi pusat perbelanjaan, cafe dan pedang kaki lima di Kobar. Dan semuanya harus sudah berhenti beroperasi atau tutup pada pukul 20.00 WIB.
"Pemberlakuan jam operasional untuk tempat wisata kuliner, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan paling lambat sampai dengan pukul 20.00 WIB," bunyi isi edaran tersebut.
Kemudian, pemberlakuan jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukyl 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas disertai penerapan protokol kesehatan ketat.
Edaran tersebut, berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro, optimalisasi posko penanganan covid-19 2019 di tingkat desa dan kelurahan, pengendalian penyebaran covid-19.
Ketentuan lainnya, dalam reaktivasi bidang pariwisata yaitu tempat wisata hanya dapat beroperasi pada desa atau kelurahan zona hijau atau kuning. Dan penetapan zonasi berdasarkan data PPKM mikro desa atau kelurahan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Reaktivasi diberikan untuk tempat wisata yang memenuhi standar pelaksanaan protokol kesehatan dan memiliki sertifikasi aman Covid-19," sebutnya dalam edaran.
--page
Kemuduian, membatasi jumlah pengunjung 25 persen dari total kapasitas dan tidak memperkenankan pengunjung dengan kategori ibu hamil, manula, dan orang dengan penyakit bawaan yang berisiko tinggi tertular covid-19.
Selanjutnya, tempat wisata yang telah memperoleh surat keterangan aman covid-19 agar melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Adapun sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bagi pelaku tempat wisata kuliner, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan berupa pencabutan sertifikasi aman covid-19 dan penutupan operasional tempat usaha sesuai perundang-undangan. (DANANG/B-11)









