BORNEONEWS, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LaNyalla Mattalitti meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan mengenai blokir dana bantuan pandemi terhadap sejumlah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Madrasah senilai Rp500 miliar.
"Kami menunggu alasan Kemenkeu melakukan pemblokiran terhadap dana bantuan untuk Pesantren dan Madrasah, karena belum ada penjelasan mengenai pemblokiran ini," katanya, Senin 28 Juni 2021.
Penjelasan ini dibutuhkan mengingat blokir rekening ini sudah terjadi selama enam bulan terakhir, sehingga Kementerian Agama tidak bisa menyalurkan dana bantuan tersebut.
"Pesantren dan Madrasah sangat membutuhkan dana bantuan itu. Ingat, bantuan pemerintah sangat diperlukan agar mereka bisa tetap bertahan menyelenggarakan pendidikan di tengah kondisi COVID-19 seperti saat ini," ujarnya.
Untuk itu dia mengharapkan apabila tidak ada permasalahan yang krusial dan mendesak agar blokir rekening tersebut dapat dibuka dan bantuan untuk mengatasi dampak pandemi ini dapat segera disalurkan.
--page
"Masalah ini juga menjadi atensi kawan-kawan di Komisi VIII DPR. DPD akan meminta Kemenkeu dan Kemenag memberikan klarifikasi sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut," katanya.
Secara keseluruhan, dia juga mengharapkan penundaan pencairan dana ini tidak mengganggu pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan Ponpes maupun Madrasah.
Sebelumnya Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengungkap adanya blokir rekening Ponpes dan Madrasah yang menyebabkan bantuan dari Kementerian Agama tidak tersalurkan.
Saat ini, Ponpes dan Madrasah mendapatkan dana bantuan yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2,6 triliun.
Bantuan ini antara lain mencakup Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Lembaga Pesantren/MDT/LPA sebesar Rp2,38 triliun serta pembelajaran daring bagi Ponpes selama tiga bulan sebesar Rp211,7 miliar.
ANTARA









