PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerbitkan aturan wajib Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Kalteng.

“Aturan yang baru masuk Kalteng wajib PCR, terutama untuk perjalanan udara dan laut,” kata Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19, Erlin, Selasa pagi, 29 Juni 2021.

Surat edaran ini menekankan untuk pelaku perjalanan transportasi udara dan transportasi laut atau penyeberangan laut harus melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Surat tersebut juga diharuskan distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng atau terdaftar di Dinas Kesehatan tempat asal pelaku perjalanan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

--page

Sedangkan pelaku perjalanan darat baik transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau surat keterangan negatif rapid test antigen.

Masa berlaku RT-PCR juga sama harus diambil maksimal 3 hari atau 3x24 jam sebelum keberangkatan, sedangkan untuk RT-Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (HERMAWAN DP/B-6/B-6)