SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa, konsultan proyek hingga kontraktor yang mengerjakan taman makam.

"Saksi yang kita panggil banyak, ada kades, ya pihak-pihak terkait dalam kasus ini, seperti pengawas, hingga kontraktor," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Selasa, 29 Juni 2021.

Bahkan kata Jhon Key saat ditemui di ruang kerja sudah ada saksi yang mereka periksa dan terus berlanjut hingga beberapa hari kedepan. 

Adapun yang mereka panggil yakni kepala desa dan lurah di mana proyek itu di laksanakan, PPK, PPTK, LPSE, ULP, konsultan pengawas, pimpinan perusahaan pemenang tender, hingga dari dinas terkait.

Adapun proyek makam itu dilaksanakan di Kecamatan Cempaga seperti di Desa Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur.

--page

Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Barat dan Baamang Tengah. Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni di Desa Bagendang Permai dan Bagendang Hilir.

Selain itu juga ada di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan seperti di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Basirih Hilir dan Jaya Kepala serta di desa yang ada di Kecamatan Cempaga Hulu dan Teluk Sampit

Proyek penataan kuburan itu sendiri seperti pembangunan pintu gerbang dan dapagar saat tim Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur turun ke lapangan beberapa waktu lalu menduga ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek itu hingg mereka melakukan penyelidikan. (NACO/B-6)