PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendukung upaya Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait rencana penutupan angkutan yang melebihi kapasitas jalan yaitu 7 ton, terutama angkutan perkebunan, pertambangan dan hasil kehutanan, di ruas jalan Kotawaringin Lama - Pangkalan Bun.

Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah menyampaikan, memang sudah seyogyanya kendaraan yang melintas di jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama harus dilakukan pembatasan kapasitas muatan, agar ruas jalan tersebut tidak mudah rusak. Mengingat ruas jalan tersebut memiliki kapasitas dibawah 7 ton.

"Peraturan pembatasan atau penutupan kendaraan muatan melebihi 7 ton, akan diberlakukan kepada kendaraan khusus milik perusahaan. Kami pun sangat mendukung kebijakan Pemprov ini, karena ini memang sangat diperlukan, agar kendaraan yang melintas bisa tertib demi menjaga jalan agar tidak cepat rusak," kata Ahmadi Riansyah, Selasa, 29 Juni 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, bersa stakeholder terkait, menerima kunjungan lapangan tim kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021. Terkakt surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 5512/87/Dishub Tanggal : 17 Juni 2021, tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan, melewati jalan umum dan angkutan melebihi daya angkut, serta tidak sesuai dengan kelas jalan dan kajian persiapan pengelolaan jalan berbayar Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Kantor Bupati Kobar.

Ahmadi Riansyah mengungkapkan, bahwa pada prinsipnya Pemda siap untuk menmberikan dukungan dan bersinergi dengan pemerintah provinsi, untuk mempersiapkan hal-hal teknis. Kemudian siap untuk mensosialisasikan kepada perusahaan - perusahaan yang ada di Kobar dan juga pelaksanaan pengawasan serta pendampingan di lapangan.

--page

"Nantinya kita akan bicarakan bersama sama-sama hal teknis yang perlu dipersiapkan, salah satunya adalah tadi, posko cek poin, personil sampai dengan fasilitas lain yang akan kita bahas kedepan," ungkapnya.

Ahmadi menegaskan, bahwa kebijakan tersebut berdasarkan dengan surat edaran Gubernur, bahwa ini berlaku terhadap perusahaan bukan masyarakat. "Jadi sekali lagi saya tegaskan, ketentuan ini bukan untuk masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan ini," tegas Ahmadi.

Selain membahas terkait rencana pembatasan angkutan yang melintas jalan Pangkalan Bun - Kotawaringin Lama. Salah satu kesepakatan yang disampaikan dalam rapat tersebut, yaitu jangka menengah ke depan adalah bagaimana perusahaan ini berkontribusi didalam penanganan perbaikan jalan dengan pola konsorsium.

"Tadi juga sudah kita buat di dalam berita acara rapat bersama-sama, yang nanti ditindak lanjuti oleh masing-masing perusahaan kepada manajemen perusahaan yang, mana selambat-lambatnya pada minggu kedua di bulan Juli ini sudah diberikan jawaban," tambahnya.

Kemudian, dalam berita acara rapat tersebut juga jelas, bagi perusahaan tidak konsisten dengan kesepakatan dan tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundangan - undangan, maka diminta tidak beroperasi melintasi jalan umum, ruas jalan Pangkalan Bun Kotawaringin Lama.

--page

"Bagi perusahaan yang memberikan kontribusi dengan pola konsorsium berdasarkan dengan perhitungan kebutuhan dan kemampuan masing-masing perusahaan, ini diperbolehkan mereka lewat. Apabila tidak ikuti aturan, maka nanti dengan sangat terpaksa tidak diperkenankan untuk melewati jalan itu," pungkasnya. (DANANG/B-5)