BORNEONEWS, Sampit - Di'in (32) terancam hukuman selama 1 tahun penjara karena perbuatannya memoto bagian vital seorang pelajar SMP yang masih berumur 13 tahun.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," kata jaksa Rahmi Amalia usai sidang tertutup itu saat dikonfirmasi.
Selasa, 29 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa terbukti bersalah menurut jaksa atas perbuatannya yang dilakukannya berawal saat dirinya ingin kencing melihat pintu kamar korban terbuka dan saat itu di kamar itu ada korban dan seorang perempuan lainnya.
Terdakwa melihat baju korban terbuka muncul niatnya masuk ke dalam kamar tersebut dan mendekati korban perlahan-lahan.
Kemudian terdakwa menarik celana dan celana dalam yang dikenakan korban hingga terlihat bagian tubuh korban dan langsung difoto.
--page
Perbuatan itu dilakukannya pada Jumat, 24 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, di desa wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Foto korban tersebut kemudian disebarkan oleh terdakwa dengan menggunakan ponselnya, hingga korban tidak terima dan melaporkannya.(NACO/B-5)









