SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Meski upah yang diberikan tidak sebanding namun Ayu alias Peti tetap nekat menjadi kurir sabu untuk seorang bandar yang bernama Yuli. "Terdakwa dijanjikan Yuli akan diberi upah sebesar Rp 100 ribu," kata saksi polisi Purwanto.

Upah ini akan diberikan jika terdakwa berhasil menyerahkan Sabu itu kepada pemesannya. Namun belum sempat sampai ke tangan si pemesan terdakwa diamankan.

Sementara itu adanya uang sebesar Rp 50 ribu yang diamankan dari terdakwa merupakan upah yang diberikan oleh pemesan sabu yang terdakwa Tidak mengenali orangnya.

Jika berhasil menyerahkan sabu sebanyak setengah kantong terdakwa akan mendapatkan upah Rp 150 ribu.

Rabu, 30 Juni 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan yakni 1 paket sabu, sobekan plastik hitam, kotak rokok, ponsel dan uang sebesar Rp 50 ribu. (NACO/B-6)