SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Iyus (55) dan keponakannya Eko Kurniawan (28) terancam hukuman selama 1 tahun penjara, setelah mereka kompak mencuri sawit perusahaan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo apaaal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 30 Juni 2021 dalam tuntutannya.

Jaksa dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto itu mengaggap keduanya bersalah memungut dan memanen hasil perkebunan bersama rekannya Petrus, Joni, Memet dan Olay (DPO)

Adapun perbuatan itu dilakukan mereka pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 10.00 Wib di Blok G12 Divisi 1, PT Tanah Tani Lestari, Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari keduanya barang bukti yang ditemukan yakni sawit sebanyak 185 jenjang dengan berat 2.650 kilogram, yang merugikan pihak perusahaan sebesar Rp 4,7 juta.

--page

Apapun otak pencurian itu yakni Iyus, dirinya mengajak keponakannya itu dan pelaku lainnya. Saat perbuatan itu diketahui keduanya diamankan sementara itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. (NACO/B-5)