KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Sebanyak 14 desa yang tersebar di 5 kecamatan di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2021 ini.

 “Salah satu yang menjadi perhatian adalah terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius, saat rapat koordinasi pembentukan panitia pemilihan desa, dalam rangka Pilkades Serenta, di aula Bappedalitbang, Rabu 30 Juni 2021.

 Salah satunya seperti dilarangnya calon kades untuk mengumpulkan orang banyak ketika berkampanye. Intinya bentuk kampanye yang akan dilaksanakan nantinya, sangat berbeda dari pilkades sebelumnya, yang mana kali ini tidak boleh ada pengumpulan massa.

 Itu semua harus diterapkan, guna mencegah munculnya klaster baru Covid-19 karena pelaksanaan setiap tahapan pilkades serentak yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 saat ini juga berdampak pada susunan kepanitian. Hal itu terlihat dari jajaran kepanitiaan baik di kabupaten, kecamatan hingga desa yang melibatkan Tim Satgas Covid-19.

--page

Panitia tingkat kabupaten langsung diketuai oleh bupati. Unsur-unsur yang terlibat dalam kepanitian tingkat pertama diantaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), TNI, POLRI, Satgas Covid-19 dan unsur teknis.

 Lalu untuk panitia tingkat kecamatan terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, TNI, Polri dan Satgas Covid-19 di tingkatan tersebut. Sementara di desa, panitia dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdiri dari TNI, Polri serta Satgas Covid-19 tingkat desa. (MAGANG/B-5)