PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya berlakukan syarat untuk berurusan di kantor tersebut wajib menunjukan bukti telah mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Kebijakan ini efektif berlaku mulai besok 1 Juli 2021 dan akan dievaluasi hingga sepekan kemudian," kata Kepala BPPRD Palangka Raya Aratuni D Djaban, Rabu 30 Juni 2021.

Ia menerangkan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

"Sosialisasi kebijakan ini sudah kami laksanakan sejak seminggu yang lalu. Selain itu, di kantor juga kami sampaikan melalui spanduk dan pemberitahuan kepada masyarakat yang datang ke kantor dinas," terangnya.

Jika ada masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan namun belum divaksin, maka akan diarahkan mengikuti vaksinasi terpusat di Pos Polisi Bundaran Besar yang lokasinya tidak jauh dari kantor tersebut.

--page

"Bukti telah mengikuti vaksin ini tidak harus sampai dosis kedua, asalkan sudah ikut vaksin dosis pertama juga sudah bisa dilayani," ungkapnya.

Meski begitu, kebijakan ini tetap dikecualikan bagi masyarakat yang masuk dalam golongan tidak diperkenankan menerima vaksin sesuai anjuran medis.

"Untuk golongan ini maka bisa menunjukan surat medis yang menyatakan tidak bisa menerima vaksin," jelasnya.

Kebijakan ini diterapkan bukan untuk mempersulit masyarakat dalam mendapatkan layanan publik, tapi tujuannya untuk menjaga kesehatan semua orang dan bentuk dukungan menyukseskan vaksinasi.

"Semua ASN bahkan kepala dinas sudah divaksin, jadi kami sudah lakukan baru kemudian diterapkan bagi masyarakat," tutupnya. (HENDRI/B-5)