BORNEONEWS, Sampit - Ratusan elemen masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Sampit, Rabu, 30 Juni 2021.
Kedatangan mereka melayangkan tuntutan kepada bos miras Cawan Mas berinisial JW untuk diproses secara hukum adat.
Mahfuz, perwakilan elemen masyarakat yang datang ke DAD mengaku mengecam keras tindakan arogan yang dilakukan oleh pemilik usaha miras Cawan Mas berinisial JW beserta keluarganya.
"Baik yang mereka lakukan terhadap pemimpin daerah Kotim maupun terhadap salah seorang aktivis anti narkoba Kotim di Sampit yang videonya telah beredar luas di masyarakat di mana sikap dan tindakan para pelaku tersebut merupakan pelanggaran terhadap etika adat masyarakat Bumi Habaring Hurung yang tidak beradat dan prinsip di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung," tegasnya, Rabu, 30 Juni 2021.
Oleh karena itu kata dia mereka menuntut dan mendesak agar yang bersangkutan segera diproses secara hukum adat yang berlaku agar tindakan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
--page
"Yang hadir hari ini kami perwakilan elemen masyarakat, ada 130 orang," ucap Mahfuz.
Di mana warga yang hadir saat itu perwakilan dari tokoh agama, masyarakat, pemuda hingga kalangan aktivis.
Tidak hanya itu sejumlah warga dari Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan juga melayangkan surat kepada DAD Kotim menuntut hal serupa.
Selain itu sebelumnya juga Batamad Kotim juga sudah terlebih dahulu melaporkan JW ke DAD. Menuntut yang bersangkutan dihukum secara adat.
"Kalau kami pada 18 Juni 2021 lalu sudah bersurat ke DAD menuntut yang bersangkutan diproses secara adat," kata Jhony Imanuel perwakilan dari Batamad Kotim.
--page
Sementara itu Ketua VII DAD Kotim Dias Manthongka menyebutkan kalau mereka sudah menerima surat aduan dari elemen masyarakat tersebut.
"Surat ini akan kami teruskan kepada ketua harian agar ditindaklanjuti dan dibuat surat keterangan tim mediasi sebagai tindak lanjutnya," ucapnya saat didampingi Sekretaris II DAD Kotim, Saparuddin. (NACO/B-5)









