SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Usai memeriksa perangkat desa dan kelurahan atas kasus dugaan korupsi penataan taman makam, terkuak kalau pihak perangkat desa maupun kelurahan tidak tahu adanya proyek tersebut.

Itu mereka ungkapkan saat dipanggil oleh pihak penyidik Tipikor Kejari Kotawaringin Timur dalam rangka pemeriksaan untuk dibuat berita acara permintaan keteragan.

Adapun perangkat kelurahan yang sudah diperiksa yakni Baamang Barat dan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sementara itu dari pihak perangkat desa yakni perangkat Desa Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur, Kecamatan Cempaga.

Para saksi menyebutkan tidak tahu soal proyek itu dan tidak pernah disampaikan pihak pelaksana pekerjaan kepada mereka.

--page

Sementara itu Rabu, 30 Juni 2021 perangkat desa Bagendang Hilir dan Jaya Kelapa tampak hadir menghadap penyidik namun diminta pulang, karena hadir semau mereka tidak sesuai panggilan penyidik.

Rencananya mereka akan dipanggil kembali pada pemeriksaan selanjutnya dalam ranah penyelidikan proyek yang bergulir pada 2019 lalu ini.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purban melalui Kasi Pidsus Jhon Key membenarkan atas pemanggilan saksi tersebut.

"Iya pemanggilan terus dilakukan, besok Kamis (1 Juli 2021) pemanggilan saksi lagi," tandasnya.

Adapun Kamis yang dipanggil yakni dari pihak PPTK dan konsultan pengawas semua kegiatan yang bergulir di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Cempaga, Baamang, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan dan Teluk Sampit. (NACO/B-5)