PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Puluhan warga yang melintas di kawasan Kelurahan Sabaru, langsung diberikan suntikan vaksin karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hal itu dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya bersama tim PPKM Mikro dalam operasi yustisi yang digelar di halaman kantor Kelurahan Sabaru, Rabu, 30 Juni 2021.

Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani mengatakan, pada operasi tersebut didapati puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan dan ada 10 pelanggar belum menerima vaksin.

"Ada 10 orang yang memang belum diberikan vaksin, sehingga pada kegiatan sore hari ini selain operasi yustisi, kita juga melakukan vaksinasi kepada para pelanggar prokes," katanya.

Sementara untuk pelanggar lainnya juga diberikan sanksi berupa denda uang Rp 100 ribu dan ada juga yang memilih sanksi kerja sosial.

--page

"Pemko saat ini gencar lakukan vaksinasi dan bersama unsur kecamatan serta kelurahan terus berinovasi untuk mendisiplinkan protokol kesehatan," pungkasnya. (HENDRI/B-7)