BORNEONEWS, Sampit - Dwi Hariyanto terdakwa yang mencuri sepeda motor milik pelajar Rahmat Hidayat terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP," kata jaksa I Made Gunadi.
Terdakwa menurut jaksa Kamis, 1 Juli 2021 terbukti bersalah melakukan itu pada Selasa, 23 Maret 2021 pukul 15.18 WIB.
Motor itu diambil terdakwa saat diparkir korban di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain mengambil motor terdakwa juga mengambil ponsel milik pelajar SMK itu yang disimpan di dalam jok motor tersebut.
--page
Dalam tuntutan Jaksa tersebut barang bukti sepeda motor dan ponsel dikembalikan kepada saksi korban Rahmat Hidayat.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi itu mengajukan permohonan keringanan hukuman.
Terdakwa mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Meski demikian Jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.
Kepada hakim juga terdakwa mengaku diproses dalam kasus curanmor tidak hanya ini saja masih ada 1 kasus lagi yang saat ini tinggal menunggu tuntutan. (NACO/B-6)









