SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rahmat Rifandi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pencurian motor milik rekannya sendiri.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi itu sebagaimana tuntutan penuntut umum pada sidang sebelumnya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP," ucap hakim dalam amar putusannya, Kamis, 1 Juli 2021

Terdakwa dianggap bersalah oleh setelah melakukan pencurian sepeda motor milik Anjar Prabowo yang tidak lain rekannya sendiri.

Motor korban yang diambil yakni jenis Suzuki Satria Fu 150 CD dengan nomor polisi KH 2004 FU milik yang saat itu terparkir di garasi.

--page

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam pertimbangan Hakim yang memberatkan terdakwa sebelumnya terdakwa sudah pernah berurusan dengan hukum di mana dalam kasus pertama dia pernah dihukum selama 3 bulan atas kasus penganiayaan.

Kemudian divonis selama 1 tahun atas kasus penganiayaan kembali dan ketiga divonis selama 3,5 tahun penjara atas kasus pencurian. Sementara itu yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. (NACO/B-6)