SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ardawati Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penataan makam membantah jika mereka tidak pernah memberitahukan pelaksanaan proyek itu kepada perangkat desa atau kelurahan.

"Saya ingin mengklarifikasi bahwa tidak benar tidak ada melapor ke kelurahan atau desa, surat tugas kami ada," kata Ardawati, Kamis, 1 Juli 2021.

Ardawati saat dikonfirmasi menyebutkan kalau dirinya sudah dimintai keterangan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Kami sudah dimintai keterangan dan menurut kami pelaksanaan susah sesuai prosedur dan ketentuan hang berlaku," tegasnya.

Baik itu fisik sudah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam kontrak yang mana anggaran itu digelontorkan saat itu melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat.

--page

Ardawati juga tidak membantah kalau proyek itu dilaksanakan pada 2019 silam yang mana semua proyek itu dirinya ditunjuk sebagai PPK.

seperti diketahui proyek penataan makam pada 2019 kini tengah dibidik oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur setelah mereka menemukan adanya dugaan kejanggalan yang diduga merugikan keuangan negara.  

Saat ini ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi baik dari pihak kelurahan, desa, pengawas, pelaksana pekerjaan hingga dari pihak instansi terkait. (NACO/B-6)