BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kalteng mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar memaksimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak air permukaan di daerah ini.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Freddy Ering mengatakan Kalteng sendiri sudah mempunyai Perda tersebut yakni Perda Nomor 7 tahun 2010, namun untuk implementasinya masih dinilai kurang maksimal.
"Kita sudah mempunyai Perda, akan tetapi dalam hal memaksimalkannya masih kurang, jadi Pemerintah perlu lebih memaksimalkannya lagi," ucapnya, Kamis, 1 Juli 2021.
Dijelaskannya, jika pemprov mampu memaksimalkan implementasi Perda tersebut maka bisa dipastikan Provinsi ini akan memperoleh keuntungan khususnya dari segi PAD.
Pasalnya, di Kalteng sendiri begitu banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi. Sehingga, setiap potensi yang berdampak positif bagi daerah perlu dimaksimalkan dengan baik.
--page
"Karena potensi PAD yang dihasilkan khususnya dari pajak air permukaan ini cukup besar, karena disini juga begitu banyak PBS yang beroperasi jadi penerapannya bisa lebih efektif," tukasnya. (DONNY D/B-5)









