PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Reskrim Polsek Pangkalan Lada, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), telah mengamankan seorang pria inisial T (36), lantaran telah melakukan penggelapan sepeda motor milik bosnya selaku pemilik warung makan, di Desa Kadipi Atas, Kecamatan Pangkalan Lada.

Kapolsek Pangkalan Lada, AKP Sudarsono menyampaikan bahwa pelaku inisial T (36) pelaku diamankan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lada, pada Selasa, 29 Juni 2021, tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Lada.

"Pegawai di warung makan ini ternyata tidak hanya melakukan penggelapan motor pemilik warung, tetapi ia juga mengambil ponsel milik anak bosnya," kata Sudarsono, Kamis, 1 Juli 2021.

Disampaikannya, adapun kronologisnya, yaitu pada Senin, 24 Mei 2021, di warung makan milik GS (46) selaku pelapor. Awalnya GS ini diberitahu oleh anaknya jika T (36) telah meminjam satu unit motor Merek Yamaha Mio Soul dengan Nopol KH 6821 WH warna Abu - Abu, beserta STNK nya yang disimpan didalam jok sepeda motor tersebut. Kemudian GS baru menyadari jika satu unit HP merek Samsung J4 warna hitam milik pelapor juga tidak ada atau hilang.

Selanjutnya, setelah empat hari kemudian sekitar tanggal 28 Juni 2021, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh pelaku. Pelapor juga tidak tau dimana pelaku berada. Akhirnya karena merasa telah ditipu oleh pelaku, lalu dilaporkanlah kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada.

--page

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.500.000,-(Delapan juta lima ratus ribu rupiah)," ungkapnya.

Kapolsek menngungkapkan, ternyata selain melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan di Deaa Kadipi Atas, ternyata pelaku juga pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda Vario di  Sampit.

"Atas perbuatannya yaitu penggelapan dan pencurian, pelaku dikenakan Pasal 372 KUH Pidana Atau 362 KUH Pidana," pungkasnya. (DANANG/B-5)