BORNEONEWS, Sampit - Saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mengeluarkan surat edaran bahwa masyarakat yang masuk ke Kalteng harus menggunakan swab PCR.
Untuk di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), surat edaran tersebut juga diterapkan. Namun untuk ke luar daerah, dari Bandara H Asan Sampit dan Pelabuhan Sampit, bisa menggunakan swab antigen.
"Sebagai penegasan, keluar dari Kotim tetap menggunakan swab antigen," ujar Bupati Kotim Halikinnor, 01 Juli 2021.
Bupati sudah mengeluarkan surat edaran tersebut. Yang nantinya bisa digunakan sebagai acuan bagi pihak perusahaan pelayaran dan maskapai yang melayani keberangkatan di Pelabuhan Sampit dan Bandara H Asan Sampit.
"Memang di SE Gubernur Kalteng keluar masuk Kalteng harus swab PCR. Namun untuk di Kotim pemberlakuan PCR untuk masuk ke daerah ini, sedangkan keluar tetap menunjukan swab Antigen," kata Halikinnor.
--page
Sementara, saat ini SE Bupati Kotim sudah mengeluarkan surat edaran tersebut, dan masih dalam sosialisasi. Sehingga, mulai diedarkan ke masyarakat. Guna menjadi acuan seluruh pihak.
SE tersebut dibuat sebagai langkah pemerintah dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Kotim. Karena dalam 2 pekan terakhir sedang mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
SE Bupati Kotim tersebut berbeda dengan SE Gubernur Kalteng No: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan vaksinasi di wilayah Kalteng bagi pelaku perjalanan transfortasi udara dan laut.
Dalam SE tersebut, tertera bagi masyarakat yang hendak bepergian atau masuk ke Kalteng, wajib menunjukkan hasil swab PCR negatif. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









