BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), SP Lumban Gaol mendukung langkah penegakan hukum jika ada oknum anggota DPRD yang bermain diproyek aspirasi.
Lumban Gaol angkat bicara mengenai adanya proyek aspirasi DPRD yang dipersoalkan yang kini tengah dibidik jaksa.
Ia juga menegaskan pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk membuktikan keterlibatan DPRD itu sendiri, sebagaimana yang kini berkembang luas di masyarakat.
“Kalau oknumnya yang bermain berarti bukan berarti lembaganya dijustifikasi, khusus untuk persoalan ini saya dukung Jaksa untuk membongkar praduga mereka,” ucapnya, Kamis, 1 Juli 2021.
Ia menyebutkan, proyek aspirasi atau tidak itu bukan masalah sebenarnya. Namun karena pengerjaan ataupun eksekusi program yang tidak beres.
Ia juga mengungkapkan besaran dana aspirasi atau pokok pikiran setiap anggota DPRD Kotawaringin Timur itu yakni Rp1,5 miliar.
--page
“Saya pribadi menanggapi apa yang sedang berkembang di media saat ini bahwa kejaksaan tengah sedang membidik kegiatan yang bersinggungan dengan aspirasi DPRD," ucapnya.
Menurutnya, dana aspirasi anggota sesuai dengan amanat undang-undang, jadi tidak ada masalah. Karena melalui dana aspirasi itulah untuk memberikan program aspirasi kepada konstituen masing-masing anggota DPRD di dapilnya.
"Kenapa ada dana aspirasi itu adalah untuk menutupi apa yang menjadi harapan terkecil dari masyarakat yang harus dilaksanakan di daerah pemilihan anggota DPRD itu sendiri," ucapnya.
Masih menurutnya, program aspirasi atau pokir itu sendiri merupakan sebuah janji politik yang direalisasikan mereka. Terkait pelaksanan biasanya bukan di ranah anggota DPRD, melainkan sesuai Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang membidanginya.
"Ketika dalam pelaksanaan misalnya ada penyimpangan itu tentu dikembalikan kepada masing-masing instansinya bukan kepada program aspirasinya," tandasnya.
--page
Seperti diketahui, saat ini, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur tengah membidik proyek penataan makam pada 2019 lalu yang menelan anggaran Rp 3,3 miliar di 19 titik pekerjaan atau di 9 kecamatan di Kotim.
Adapun kegiatan itu semuanya dikerjakan oleh 4 kontraktor saja, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat. (NACO/B-7)









