BORNEONEWS, Sampit - Tempat hiburan malam (THM), cefe, resto, dan warung makan serta angkringan, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), wajib tutup pada pukul 21.00 WIB setiap harinya.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Kotim nomor 442/STPPC-19/VII/2021 tentang peningkatan upaya penanganan covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi
"Sesuai SE Bupati Kotim, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Layanan pesan antar atau dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kabag Ops Kompol Ahmad Budi Martono, Kamis malam, 1 Juli 2021.
Menindaklanjuti SE itu, tim gabungan dari Polres Kotim, TNI, pemerintah daerah beserta Satpol PP yang dipimpin Asisten I Setda Kotim, Sutimin melakukan sosialisasi edaran tersebut.
Dan mulai besok akan diterapkan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 yang saat ini sedang mengalami peningkatan signifikan.
"Besok kalau kami temukan melanggar SE tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara atau sesuai aturan perundang-undangan," tegas Budi.
Pasalnya, saat ini kasus Covid-19 di Kotim mengalami peningkatan cukup signifikan. Ada tambahan 77 kasus aktif, sehingga total keseluruhan sebanyak 372.
--page
"Hal itu kami harap jadi acuan masyarakat. Sehingga, dapat menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi SE Bupati Kotim," harap Budi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









