BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Suyuti Syamsul mengatakan ibu hamil dan menyusui sudah diperbolehkan disuntik vaksin Covid-19.
"Keduanya boleh," kata Suyuti, Jumat, 2 Juli 2021.
Dia menambahkan, selama ini masyarakat masih berasumsi ibu hamil dan menyusui tidak boleh disuntik vaksin karena belum ada rekomendasi pemerintah.
Kelompok tersebut diperbolehkan vaksin berdasarkan rekomendasi Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) karena melihat adanya peningkatan kasus ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam pemaparannya, POGI menyatakan infeksi corona bisa meningkatkan risiko kejadian persalinan prematur dan komplikasi kehamilan lainnya.
Untuk itu, mendapatkan vaksinasi dalam kehamilan akan mencegah ibu hamil mendapat gejala berat bila terpapar Covid-19.
--page
Dalam rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum POGI dr Ari K Januarto ada beberapa persyaratan jika ibu hamil vaksin Covid-19, yakni:
- Ibu hamil dengan risiko tinggi, yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi;
- Kelompok ibu hamil tinggi risiko terpapar, terutama tenaga kesehatan
- Ibu hamil risiko rendah juga bisa mendapat vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksinasi Covid-19.
Rekomendasi ini juga telah sejalan dengan referensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan ibu hamil dengan usia di atas 35 tahun, IMT yang tinggi, dan memiliki komorbid disarankan mendapat vaksinasi Corona. (HENDRI/B-11)









