BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, banyak berdirinya ritel modern tidak terlalu berdampak terhadap perkembangan usaha kecil seperti kios atau warung tradisional.
Hal tersebut dikarenakan tidak setiap kawasan di kota itu diizinkan untuk membangun ritel modern seperti Alfamart dan Indomaet atau sejenisnya.
“Mungkin seperti kelihatan bertambah, tetapi sebenarnya ada beberapa toko yang tutup dan pindah ke tempat lain. Jadi menurut saya itu tidak terlalu berpengaruh,” ungkapnya, Jumat 2 Juli 2021.
Adapun terkait dengan hal perizinan ritel modern tetap menyesuaikan aturan dan ketentuan. Baik radius atau jarak serta ketentuan lainnya yang berlaku zonasi bagi suatu kawasan penduduk.
Dasar pendirian ritel modern telah diatur dengan Perda Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2014 tentang pengaturan pasar modern.
--page
Kehadiran setiap ritel modern menurut dia mesti didukung karena mampu menyerap tenaga kerja 5 sampai dengan 10 orang dalam satu tempat usaha. (HENDRI/B-5)









