PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meminta pelaku usaha ritel modern membantu memasarkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Diharapkan kehadiran pelaku usaha toko modern dapat bersinergi dengan masyarakat yang bergerak pada bidang UMKM terutama membantu dalam pemasaran produk," katanya, Jumat 2 Juli 2021.

Pendirian ritel modern telah diatur dalam Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengaturan Pasar Modern di Kota Palangka Raya.

Kewajiban toko modern itu adalah bermitra sekaligus membina pelaku usaha mikro dengan memberikan tempat dan ruang untuk menjual barang hasil produksi.

"Baik di dalam maupun di halaman atau tempat parkir depan ritel tersebut. Intinya keberadaan toko modern ini, wajib bermitra dengan UMKM,” tuturnya.

--page

Ia menilai banyak berdirinya ritel modern tidak terlalu berdampak terhadap perkembangan usaha kecil seperti kios atau warung tradisional.

Pasalnya, toko modern mempunyai pangsa pasar tersendiri yaitu konsumen menengah keatas dikarenakan harga barang yang dijual lebih mahal dibandingkan dengan toko dan kios biasa. (HENDRI/B-5)