BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah membuka perekrutan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Berdasarkan informasi terkait kebutuhan Calon PPPK untuk jabatan fungsional guru di lingkungan Kabupaten Gumas tahun ini sejumlah 637 orang.
"Persyaratan bagi pelamar adalah harus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia mulai 20 sampai 59 tahun," ujar Guanhin, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas saat di wawancarai di ruang kerjanya pada Jumat, 02 Juli 2021.
Calon pelamar juga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kuasa hukum tetap, dengan pidana penjara karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara berdasarkan 2 tahun atau lebih.
Selain itu, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PPPK/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Kemudian pelamar juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, dan harus memiliki kualifikasi pendidikan atau sertifikat pendidik dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
--page
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar. Bagi pelamar yang menyandang disabilitas rungu, maka tidak dapat melamar pada jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli pertama.
Pelamar yang menyandang disabilitas daksa, tidak dapat melamar pada jabatan Guru pendidikan, jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama. Dan pelamar yang menyandang disabilitas netra, tidak dapat melamar pada jabatan Guru seni budaya keterampilan Ahli Pertama. (MAGANG/B-5)









