KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui Seksi Bimas Islam terus menyosialisasikn Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M.

Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo mengatakan, sosialisasi disampaikan kepada masyarakat, tokoh agama, pengurus masjid dan penyuluh gama Islam yang bertempat di KUA kecamatan.

“Sudah kami laksanakan sosialisasi itu di empat KUA kecamatan yaitu KUA Kecamatan Kapuas Hilir, KUA Kapuas Timur, KUA Pulau Petak dan KUA Kapuas Murung," kata Poteran, Jumat 2 Juli 2021.

Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya mengumpulkan penyuluh Agama Non PNS, pengurus masjid dan beberapa tokoh agama Setempat untuk bisa menyampaikan SE ini kepada masyarakat.

“Kita tekankan terutama kepada para penyuluh agama dan pengurus masjid agar bisa menyosialisasikan SE ini kepada masyarakat  dengan bijak supaya umat kita bisa memahami kondisi pandemi sekarang ini, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman," ucapnya.

--page

Dia menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini tidak hanya di empat kecamatan akan tetapi terus ke kecamatan lain di seluruh Kabupaten Kapuas. Selain itu, sosialisasi SE ini juga diedarkan melalui media sosial dan pembuatan video pendek dukungan terhadap SE Menag Nomor 15 Tahun 2021.

“Semoga dengana adanya panduan SE ini, pelaksanaan Salat Idul Adha  dan kurban di Kabupaten Kapuas bisa dilaksanakan dengan lancar dan khidmad sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)