BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat persiapan pembentukan Tim Pengawas Kearsipan Internal di lingkungan pemerintah kabupaten.
Rapat dipimpin Kepala Disarpustaka Kapuas Komari, Kabid Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip, Rupawansyah, Kabid Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca, Natalina, Beserta Anggota Tim Audit SOPD lainnya.
Komari mengatakan rapat ini merupakan upaya persiapan atas audit internal yang akan dilakukan disetiap SOPD.
“Audit arsip Internal ini di laksanakan dalam rangka Ketaatan Pencipta Arsip (OPD) terhadap peraturan-peraturan Kearsipan yang sudah di muat, dalam bentuk Peraturan Bupati,” kata Komari, Jumat, 2 Juli 2021.
Perbup yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Kapuas Nomor 176 Tahun 2010 tentang tata naskah dinas di lingkungan Pemkab Kapuas, Peraturan Bupati Kapuas Nomor 28 Tahun 2019 tentang jadwal retensi arsip substantif di lingkungan Pemkab Kapuas.
--page
Lalu Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 32 Tahun 2019 tentang pedoman klasifikasi arsip
“Perbup yang telah disebutkan adalah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan Peraturan Kearsipan lainnya,” pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








