BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah Salat Idul Adha 1442 H di masa pandemi covid-19.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kotawaringin Barat (Kobar) Taufiq Alamsyah, Jumat, 2 Juli 2021 menjelaskan, dalam SE tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban.
"Terdapat ketentuan pelaksanaan ibadah tersebut. Di antaranya adalah dengan malam takbiran Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di masjid atau musalla secara terbatas paling banyak 10% saja dan menerapkan protokol kesehatan atau secara virtual," jelas Taufiq Alamsyah.
Kemudian, menurut Taufiq Alamsyah, pelaksanaan Salat Idul Adha 10 DzulhiJJah 1442 H/ 20 Juli 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau musalla, hanya di tempat yang dinyatakan aman dari covid-19.
"Pada wilayah yang masuk dalam zona merah dan orange covid-19, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satuan tugas penanganan covid-19 setempat, salat Idul Adha dilarang dilaksanakan," jelas Taufiq Alamsyah.
--page
Taufiq Alamsyah melanjutkan, dalam SE tersebut juga dijelaskan tentang durasi penyampaian khutbah Idul Adha.
"Penyampaian khutbah Idul Adha dilakukan secara singkat, paling lama 15 menit. Jemaah salat Idul Adha yang hadir di satu tempat paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar-shaf dan antar-jemaah," tutur Taufiq Alamsyah. (WAHYU KRIDA/B-7)









