KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 secara online melalui Portal SSCASN BKN.

"Jika pelamar memberikan data yang tidak benar dan diketahui dikemudian hari, baik selama tahap pendaftaran seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka pemerintah Kabupaten Gumas berhak menggugurkan kelulusan tersebut, atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gumas, Guanhin, Jumat, 2 Juli 2021.

Pemerintah juga berhak menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa peserta seleksi penerimaan CPNS 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas tidak dipungut biaya

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gumas tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari pihak tertentu dalam penerimaan sebagai CPNS di lingkungan setempat.

--page

Pemerintah juga mengimbau untuk tidak memercayai apabila ada pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, diberi waktu sanggahan 3 hari pascapengumuman. Jika menyampaikan sanggahan lewat dari batas waktu, maka sanggahan tersebut tidak akan diproses. (MAGANG/B-7)