SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menyebutkan proyek penataan makam dikerjakan oleh pasangan suami istri.

Dari 4 perusahaan yang mengerjakan 19 paket proyek itu ada 2 perusahaan yang mana direkturnya atas nama pasangan suami istri.

Bahkan dua direktur perusahaan itu sudah dimintai keterangannya oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Sudah kita periksa keduanya," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Erwin Purba melalui Kasi Pidsus Jhon Key, Jumat, 2 Juli 2021.

Namun seperti apa hasil pemeriksaan itu Jhon Key masih belum mau membeberkannya dengan alasan masih dalam tahapan penyelidikan.

--page

Sementara itu 2 direktur perusahaan lainnya belum mereka mintai keterangannya dan akan dijadwalkan pada pemeriksaan berikutnya.

Jhon juga menyebutkan sudah memanggil beberapa orang, namun demikian banyak yang mangkir, seperti konsultan pengawas, perangkat desa, kelurahan maupun PPTK proyek itu.

Berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang penetapan lokasi dan penerimaan kegiatan yang diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019.

Adapun proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000

--page

Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000

Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.

Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800. (NACO/B-6)