BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Reskrim Polsek Kapuas Hilir mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat terkait motor curian Suzuki Satria F milik warga di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana menyebutkan ketiga pelaku IB (27), JA (42) yang merupakan warga Kecamatan Selat dan AU (42) warga Kecamatan Pulau Petak. Mereka diamankan berkat hasil pengembangan kasus pencurian motor oleh dua orang remaja putra berusia 17 tahun yang lebih dulu diamankan.
"Dari hasil perkembangan pelaku pencurian motor sebelumnya, bahwa pelaku IB membeli motor curian tersebut seharga Rp800 ribu rupiah, kemudian pelaku kedua dan ketiga yaitu JA dan AU mendapatkan keuntungan dari pelaku pencurian motor sebelumnya masing-masing 100 ribu rupiah," kata AKP Volvy, Sabtu, 3 Juli 2021.
Setelah mengetahui hal tersebut unit reskrim Polsek Kapuas Hilir pun langsung mengamankan ketiga pelaku dan dibawa ke Mapolsek Kapuas Hilir untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Personel dari Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir, telah mengamankan 2 orang laki-laki berusia 17 tahun terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
--page
Kasus pencurian motor suzuki Satria F warna hitam tersebut terjadi di Jalan Padat Karya, Desa Saka Batur Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas terjadi hari Selasa, 22 Juni 2021 dini hari lalu. Atas kejadian itu, pemilik sepeda motor melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua orang terduga pelaku pencurian tersebut diamankan," jelasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









