BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mengaku sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang kini tengah membidik dugaan korupsi penataan makam.
Apalagi aroma tindak pidana korupsi dalam kasus itu mulai terlihat, seperti proyek itu didapat oleh pasangan suami istri hingga banyak tidak koperatif para saksi saat dipanggil.
Menurut Abadi, saat ini, yang tengah berkembang di masyarakat seakan jadi bola panas bagi DPRD Kotim, setelah diduga proyek itu berasal dari dana aspirasi DPRD dan diduga juga dikerjakan oleh orang pemilik dana aspirasi itu.
"Tentu ini harus dibongkar, apakah benar hal demikian. Jika benar, kami mendukung, dan jika tidak ada keterlibatan anggota dewan, itu harus disampaikan juga," tegas Abadi, Sabtu, 3 Juli 2021.
Masih menurut Abadi, dana aspirasi bagi anggota dewan itu sebenarnya memang ada, yang mana dana itu untuk pelaksanaan kegiatan di konstituen anggota dewan tersebut.
--page
Tapi, kata dia, bukan berarti pelaksanaan kegiatan itu harus dilakukan oleh anggota dewan yang bersangkutan. Jika ada hal demikian, tentu itu sudah tidak dibenarkan dan parut dicurigai.
"Saya rasa yang lebih tahu itu pihak instansi terkait, jika benar proyek ini dikerjakan oleh orang dekat anggota dewannya saya yakin dinas tahu dan mereka harus ikut bertanggung jawab," tegas Abadi.
Berdasarkan SK Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.45/568/HUK.DISPERKIM/2019 tentang Penetapan Lokasi dan Penerimaan Kegiatan diserahkan kepada kelompok masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019.
Adapun proyek itu dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000
Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000
Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000
Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.
--page
Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800.(NACO/B-7)









