BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan petugas yang berada di posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk melaksanakan fungsinya.
“Saya mengharapkan seluruh posko desa dan kelurahan benar-benar bisa melaksanakan empat fungsinya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Kalteng, Erlin melalui Kepala Bidang Relawan dan Perubahan Perilaku, Kibue.
Ia menjelaskan, empat fungsi posko tersebut dimulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan, sampai pendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Kibue berharap, melalui posko-posko tersebut, bisa menunjang keberhasilan pengendalian Covid-19. Dimulai dari tingkat bawah sampai nanti ke tingkat provinsi.
“Keberhasilan pelaksanaan fungsi posko desa dan kelurahan diharapkan dapat mengendalikan dan pada akhirnya memutuskan penyebaran Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, yang pada akhirnya berkembang menjadi tingkat kecamatan, kabupaten-kota dan provinsi,“ ungkapnya.
--page
Data update terbaru Satgas Covid-19 Kalteng menunjukan peningkatan kasus masih berkisar di angka 210 kasus baru, dengan tiga wilayah penambahan tertinggi terjadi di Kota Palangka Raya, Lamandau dan Kotawaringin Barat. (HERMAWAN DP/B-7)









