PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aktivitas usaha kuliner seperti warung makan, restoran dan kafe di Palangka Raya dibatasi sampai pukul 20:00 WIB untuk menerima makan di tempat. Setelah itu, hanya diperbolehkan untuk menerima pesan dibawa pulang atau take away.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengintruksikan agar Satgas Covid-19 melaksanakan pembatasan opersional usaha kuliner hingga pukul 20:00 WIB.

Atas instruksi tersebut, Satgas melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang hendak diberlakukan dalam dua hari ke depan.

Hal ini menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/ 107 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan Covid -19 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi.

"Sosialisasi kebijakan ini dilakukan sampai 2 hari ke depan. Setelah itu berlakuknya sesuai dengan SE Gubernur," kata Camat Pahandut saat sosialisasi, Jumat malam 2 Juli 2021.

--page


Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai Perwali Nomor 26 tahun 2020 dan Perwali Nomor 4 tahun 2021, sanksi administrasi Rp 5 juta rupiah. (HENDRI/B-7)