PALANGKA RAYA –

PADA Juni 2021 Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diwakili Agung Firman Sampurna selaku ketua melaporkan haril Ikhtisar Pemeriksaan Semester II (2020) kepada DPR dan Presiden Jokowidodo.

Laporan ini merupakan hasil ikhtisar sekitar 559 Laporan hasil pemeriksaan termasuk hasil pemeriksasn terkait upaya penanganan Covid-19 beserta pemulihan ekonomi nasionalnya.

Berdasarkan infromasi dari channel Youtube Sekretariat Presiden, diketahui pemerikasaan yang dilakukan oleh BPK menemui sejumlah kejanggalan dimana terdapat hampir 7 ribu masalah yang bernilai 16-an triliun.

Permasalahan yang dimaksud berupa permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, permasalahan kelemahan sistem pengadilan intern, masalah ketidakefisienan, ketidakhematan dan ketidakefektifan.

Berhasalkan hasil Audit tersebut diketahui defisik APBN melebar dari laporan pemerintah dari yang awalnya 6,09% terhadap PDB meningkat hingga 6,14% terhadap PDB. Apabila ditotal kerugian negara sendiri mencapai 29,1 triliun besarnya. Berdasarkan laporan yang ada ini DPR meminta BPK untuk terus memantau pelaksanaan rekomendasi atas temuan yang telah dilakukan terhadap sang objek pemeriksaan. 

BPK berperan penting sebagai entitas pemeriksa keuangan yang mengawasi penggunaan keuangan negara berdasarkan pasal 1 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tugas BPK ini berguna agar sistem keuangan beserta pengelolaan pada seluruh sektor dapat terorganisir dengan baik.

Apabila kita lihat dari wewenangnya maka BPK boleh menentukan waktu dan metode pemeriksaan, berhak menyajikan laporan pemeriksaan bahkan menentukan objek pemeriksaannya. Jika dianalogikan maka BPK dapat dilihat layaknya auditor yang hadir untuk meminimalisir berbagai bentuk penyimpangan.

Pengawasan ini merupakan aktivitas untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan dan pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah dicanangkan dalam sebuah anggara. Tujuan dari pengawasan ini sendiri untuk menjagar agar susunan anggara bisa dilaksanakan sepenuhnya serta APBN dapat dipertanggung jawabkan.

Tindak lanjut pengawasan merupakan penilaian independen, selektif, dan analisis terhadap suatu kegiatan agar dapat dilihat efektivitas sumber dana maupun dana yang ada. Kemudian setelah dianalisis akan ditemukan aspek yang perlu diperbaiki atau dievaluasi.

BPK sendiri harus mampu bersikap jujur, objektif dan tegas dalam keputusannya. BPK sebagai lembaga penelolaan keuangan harus bisa profesional dan menerapkan prinsip kehati-hatian, teliti serta harus cermat sesuai dengan prosedur yang ada. 

Dalam memeriksa keuangan negara tentu ada standar serta prosedur tertentu yang harus dipatuhi. Standar ini tertuang dalam peraturan perundang-undangan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Standar pemeriksaan ini diatur pula dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2007.

Standar yang ada berlaku bagi seua pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mulanya sebelum pemeriksaan penting untuk mengetahui tujuan serta jenis pemeriksaan yang akan dilakukan.

Jenis pemeriksaan dapat berupa pemeriksaan keuangan, kinerja ataupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam standar umum, pemeriksa harus memiliki kecakapan dalam hal profesi untuk melaksanakan tugasnya.

Terkait pemeriksaan, organsiasi pemeriksa maupun sang pemeriksa harus bisa berdiri sendiri tanpa gangguan pihak lain dalam artian tidak ada pengaruh luar yang mampu mempengaruhi institusi ini. Keunggulan profesionalitas dari institusi maupun sang pemeriksa harus ditampilkan dalam penyusunan hasil laporan karena dibutuhkan kecermatan didalamnya. 

Dalam standar pemeriksaan keuangan negara, sang pemeriksa harus mampu membangun komunikasi untuk mendiskusikan lingkup pengujian ataupun segala hal yang berkaitan dengan pemeriksaan kepada pihak yang meminta jalannya pemeriksaan.

Pemeriksa harus memberi pertimbangan terkait hasil pemeriksaan sebelumnya dan memberi rekomendasi tindak lanjut. Pemeriksa pun harus siap waspada terhadap kemungkinan adanya kecurangan yang dapat mempengaruhi secara signifikan penyajian laporan keuangan.

Apabila laporan berhasil mendeteksi adanya kejanggalan maupun kecurangan maka harus ada timbal balik berupa respon dari pemimpin entitas yang diperiksa. Dalam laporan jika terdapat informasi rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan maka tidak akan dipublikasikan kepada khalayak umum.

Untuk mengeluarkan rekomendasi maka perlu ditemukan berbagai data berupa informasi yang kompeten dan relevan. Meskipun kerap kali muncul rekomendasi pasca pemeriksaan bukan berarti seluruh laporan akan diberi rekomendasi, hasil dari laporan dapat juga berupa temuan pemeriksaan dan simpulan.

Laporan haruslah lengkap, akurat, objektif dan ditulis tidak bertele-tele. Berdasarkan berbagai pemaparan diatas maka dapat disimpulkan bahwa audit sangatlah penting bagi negara disamping peran BPK sebagai entitas kelembagaan pengelola keuangan.

Pemeriksaan haruslah dilakukan secara kritis dan terstuktur secara sistemis ditunjang oleh berbagai bukti pendukung. 

Oleh: Susilowati

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang