STANDAR Audit - Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (SA-SAFP) 1996 menetapkan (BPKP) dengan keputusan Kepala BPKP No. Kep-378/K/1996. SA-APFP mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang telah berlaku di Indonesia.
Pemerintah mengelola kekayaan negara dengan mencakup dana yang cukup besar. Dalam pemeritahan ini baiknya menggunakan suatu pengawasan agar tetap terjamin pertanggungjawaban, efektivitas serta efisiensinya dalam pendistribusian dana yang merata pada semua sektor publik.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan badan yang di bentuk oleh negara yang bertugas untuk mengawasi tugas tanggungjawab pemerintahan dan dana penyelenggaraan pembangunan negara. SA-APFP 1996 mengacu pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sesuai dengan yang sudah diterbitkan oleh IAI.
Standart audit sektor publik dalam pemerintahan harus meliputi beberapa hal yaitu kualitas SDA pada auditor (pemirintahan), landasan hukum, standart pelaporan, indepedensi, keahlian, lingkup audit, distribusi pelaporan.
Audit sektor publik dalam suatu pemerintahan memerlukan pembentukan suatu lembaga yang bersifat profesional independen yang bisa bertanggung jawab kepada publik maupun lembaga yang ada dibawah lembaga legeslatif negara seperti Akuntan Publik.
Peraturan yang sudah ada serta sudah dikembangkan oleh Standar Auditing Sektor Publik harus terbentuk oleh lembaga ataupun badan yang berdiri sendiri dan juga terlepas dari praktik pengauditan, Contohnya organisasi yang berada di Amerika yaitu AAA (American Accountant Association).
Audit sektor publik di indonesia harus melakukan perbaikan pada sistem dan standart akuntansi pemerintahan oleh badan yang bersifat independen dan mendapat mandat dari lembaga eksekutif negara dan melakukan perbaikan pada proses sistem dan standart audit yang pembentukannya mengacu pada akuntansi di pemerintahan.
Akuntansi pemerintahan Indonesia memerlukan perbaikan karena Akuntansi pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya hanya mengacu pada APBN/APBD yang pengelolaan dananya menggunakan pembukuan Uang yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD). Akuntansi pemerintahan ini tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang ada. Perbaikan yang diperlukan Akuntansi Pemerintahan Indonesia yaitu :
1. Standart akuntansi harus disusun sesuai sektor
Banyak departemen yang ada di pemerintahan menjadi perhatian pengembangan Standart Akuntansi Pemerintahan yang mengacu pada Standart Akuntansi Keuangan (SAK) telah mengatur standart untuk tiap jenis udaha tertentu (contohnya, perbankan, koperasi, pertambangan). Dalam mengatur administrasi keuangannya sektor pemerintahan harus mempunyai aturan main yang berbeda-beda. Dengan standart yang memadai akan menyebabkan aset negara yang besar jumlahnya akan terkontrol oleh publik.
2. Accrual System
Kekayaan yang dimiliki oleh negara (masyarakat) cukup besar. Penggunaannya menyangkut pengeluaran dan pemasukan, yang tentunya harus memerinci mengenai aset, kewajiban dan ekuitas.
3. Membentuk komite khusus standart akuntansi pemerintahan
Akuntansi pemerintahan indonesia sebaiknya membentuk komite yang berada dibawah IAI. Indepedensi penyusun standart akuntansi pemerintahan akan mengarah pada independensi dan integritas yang lebih baik daripada sebelumnya. Aset negara yang besar akan terlindungi dengan baik.
Oleh : Novinda Prahasti Putri
Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang









