PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas III Palangka Raya mendukung penuh Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng mewajibkan pelaku perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif covid tes PCR. 

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Palangka Raya, Ucup Supriadi mengatakan sangat mendukung kebijakan Gubernur tersebut, dimana melindungi masyarakat Kalteng dari  covid 19.

"Kami selaku petugas kesehatan pintu masuk saat mendukung apa yang diambil atau kebijakan yang diambil oleh bapak Gubernur karena  tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk melindungi masyarakat Kalteng," katanya, Sabtu, 3 Juli 2021

Ucup menerangkan dukungan ini dimulai dengan diperketatnya mobilitas masyarakat untuk keluar masuk dari Kalimantan Tengah.

Jadi masyarakat yang hendak keluar wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Cara ini diyakini dapat mencegah dan melindungi masyarakat Kalteng dari covid 19, sehingga dia berharap pengertian dan pemahaman dari masyarakat Kalteng bahwa kebijakan dan peraturan tujuannya adalah agar penularan penyakit tidak seperti wilayah lainnya.

 "Oleh karena itu harapan kami agar kebijakan ini membuat masyarakat Kalteng terlindungi," ungkapnya.
 
Dia lanjutnya(KKP) Kelas III Palangka Raya selalu berupaya untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan vaksinasi dan pembagian tugas dengan satgas covid setempat yang ada di bandara.
 
"kami ikut berpartisipasi dalam melaksanakan vaksinasi covid yang setiap harinya kami laksanakan dan sampai saat ini kurang lebih sekitar di atas 2000  vaksinasi di bandara dan pelabuhan," jelasnya. (APRIANDO/B-6)