PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi dari Polresta Palangka Raya bergerak bersama tim PPKM skala mikro guna melakukan penandaan dengan menempelkan semacam stiker maupun baner di kantor FIF di Jalan RTA Milono setelah diketahui puluhan karyawannya terkonfirmasi positif covid-19.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, sebanyak 29 karyawan yang bekerja di kantor FIF positif covid-19.

Dari puluhan karyawan yang positif covid-19, beberapa orang sudah sembuh dan lainnya masih dalam perawatan.

Kapolresta menjelaskan, penandaan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Gububernur Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19 dan data dari Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya bahwa lokasi tersebut terdeteksi menjadi klaster Covid-19.

"Penandaan tersebut bertujuan untuk memudahkan pemantauan dan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di tingkat Kelurahan, serta menghindari terjadinya penyebaran Covid-19 yang makin meluas,” ungkapnya.

--page

Selain pemasangan Baner di FIF, petugas juga menempel stiker di rumah yang dijadikan tempat isolasi mandiri.

Petugas juga melakukan edukasi terhadap masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan langkah 5M di tengah pandemi.

"Senantiasa untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas, agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona,” pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)