BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menegaskan langkah penyekatan dan pengecekan di perbatasan dilakukan untuk melindungi masyarakat.
“Dengan adanya penyekatan, bukan brarti untuk membatasi masyarakat. Lebih kepada penyelamatan nyawa masyarakat,” tutur Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Erlin Hadi, Minggu, 4 Juli 2021.
Berdasarkan aturan Surat Edaran SE Gubernur Kalteng Sugianto Sabran tertanggal 28 Juni 2021 Pelaku perjalanan darat baik transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.
Surat keterangan negatif ini diperbolehkan menggunakan hasil rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal dalam kurun waktu sehari atau 1x24 jam ataupun tes RT-PCR.
Khusus untuk PCR sampelnya bisa diambil dalam kurun waktu maksimal tiga hari atau 3x24 jam sebelum keberangkatan. Dokumen tersebut harus distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemerintah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan.
--page
Namun Erlin, menekankan untuk angkutan logistik akan dibebaskan, tetapi dia berharap angkutan logistik bisa ikut melakukan pengecekan PCR ataupun antigen agar lebih aman.
“Untuk logistik kita bebaskan, surat edaran sudah jelas kita hanya mengawasi orang. (Namun) kita berharap angkutan logistik juga melakukan pengecekan pcr/antigen sendiri biar lebih aman, untuk mengetahui kesehatannya,” tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)








