SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Penuntut umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur merampungkan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi keuangan Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan terdakwa Wartono Suharjo

"Rencananya dalam waktu dekat ini perkaranya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Erwin Purba melalui Kasi Pidana Khusus, Jhon Key, Minggu, 4 Juli 2021.

Menurut Jhon Key setelah perkara itu dilimpahkan tinggal menunggu jadwal penetapan kapan perkara itu disidangkan untuk pembuktian kasus korupsi yang menyeret mantan Kepala Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur itu.

Dalam kasus ini Wartono resmi ditahan jaksa pada Rabu, 23 Juni 2021 usai pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Berdasarkan audit ditemukan kerugian negara sebesar Rp 828.483.988 dari keuangan di desa Kandan pada tahun anggaran 2015, 2016 hingga 2017. Akan tetapi sebagian ada yang dikembalikan sehingga sisa kerugian masih tersisa Rp 798.854.167

--page

Saat menjabat sebagai Kades Kandan, tersangka mendapatkan alokasi pendapatan belanja desa dari dana desa dan alokasi dana desa pada 2015 sebesar Rp 1.591.272.000, 2016 sebesar Rp 1.559.514.000 dan pada 2017 sebesar Rp 1.707.007.000. (NACO/B-6)