PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa kasus penusukan Saibah (30) seorang ibu hamil,  Y (16) divonis penjara 2,4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 5 Juli 2021.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Syamsuni tersebut menilai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

 "Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan," kata hakim saat membacakan amar putusannya.

Sebelumya, terdakwa ditangkap  kasus penusukan Ibu Hamil, Saibah (30), di kos-kosan Jalan Pantai Camara Labat II No.132, Kota Palangka Raya, 5 Juni.

Pelaku masuk ke rumah melalui pintu belakang dengan tujuan untuk mencuri, namun aksinya tersebut diketahui oleh pemilik rumah.

--page

Saat korban hendak meminta tolong pelaku melakukan penusukan dari belakang, dan langsung melarikan diri. Beruntungnya dari kejadian tersebut ibu dan anak yang masih dalam kandungan dapat diselamatkan. 

Tidak lama berselang korban langsung dibekuk oleh tim gabungan kepolisiansaat berada di Jalan Cemara Labat II, Pahandut Seberang, Palangka Raya, Sabtu, 5 Juni sore. (APRIANDO/B-5)